Blogger templates

Senin, 29 Agustus 2011

Atasi Perbedaan, Perlu Fiqh Sosial untuk Tentukan 1 Syawal

Penetapan 1 Syawal 1432 hijriah tahun ini di antara organisasi kemasyarakatan Islam diprediksi akan berbeda. Muhammadiyah dan Persis sudah menetapkan hari apa 1 Syawal akan jatuh. Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada Selasa (30/8); sedangkan Persis pada Rabu (31/8). Padahal kedua Ormas ini sama-sama menggunakan metode wujudul hilal.

Kedua Ormas Islam ini berbeda dalam menentukan hari karena berbeda dalam penentuan derajat hilal di atas ufuk. Bagi Muhammadiyah, hilal sudah dinilai ada atau wujudul hilal, cukup di atas ufuk. Sedangkan Persis, awal bulan ditentukan setelah hilal empat derajat di atas ufuk.

Berbeda dengan kedua Ormas di atas, Nahdlatul Ulama sampai saat ini belum menentukan pada hari apa 1 Syawal atau awal bulan jatuh. Ormas ini menggunakan metode rukyat hakiki atau melihat bulan dengan kasat mata. Dan ini baru bisa ditentukan setelah habis bulan. Artinya, NU baru bisa menetapkan awal bulan pada Senin malam. Bila Senin malam tidak tampak maka dipastikan Lebaran hari Rabu.

"Perbedaan 1 syawal 1432 Hijirah ini tidak perlu dipersoalkan," kata Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan ketika dihubungi lewat sambungan telepon sesaat lalu.

Namun persoalan ini menjadi masalah, ketika tidak disikapi dengan cara pandang yang tidak sesuai dengan cara pandang figh sosial. Figh sosial di dalam filsafat dimasukkan pada kategori wajar (aksiologi).

Menurut Amirsyah, untuk mengatasi penafsiran secara fiqh yang parsial, seperti cara pandang yang berbeda dalam melihat bulan, diperlukan tafsir sosial. Yakni  mengintegralkan perhitungan awal bulan (hisab) dan melihat (rukyat) bulan.

"Misalnya ketika menurut hisab posisi bulan di bawah 2 derajat, maka sulit melihat bulan (imkanurrukyah) saat matahari terbenam. Akan tetapi implikasi perputaran bumi mengelilingi matahari dan bulan, maka esok harinya posisi bulan telah jelas kelihatan. Maka jatuh hukumnya wajib berbuka puasa tanggal 30 Agustus 2011," ungkapnya.

"Sementara bagi mazhab rukyah tidak menerima argumen tersebut. Untuk itu diperlukan komitmen kebersamaan yang mengutamakan kepentingan persatuan dan kesatuan, melalui mazhab fiqih sosial lintas mazhab," harapnya. [zul]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar